Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang,
jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan
publik. Peraturan tersebut juga mewaibkan penyelenggara pelayanan Publik untukmenyusun dan menetapkan Standar Pelayanan di lingkungannya. BPS Kota
Lhokseumawe telah melaksanakan Penetapan Standar pelayanan Publik melalui
kegiatan FocusGroup Discussion (FGD) penetapan Standar Pelayanan Publik pada
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Lhokseumawe pada tanggal 23 September 2021
dengan baik. Dengan terlaksananya FGD penetapan SPP PST BPS Kota Lhokseumawe diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada pengguna layanan terhadap alur prosedur dan persyaratan pelayanan PST BPS Kota Lhokseumawe.
Kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) penetapan Standar Pelayanan Publik
pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Lhokseumawe dilaksanakan di
Aula Lantai 2 Kantor BPS Kota Lhokseumawe Jl. Tgk. Chik Di Tiro No.5 Lancang
Garam Pukul 09.00 s.d 12.30 WIB.
Peserta
Focus Group Discussion (FGD) penetapan Standar Pelayanan Publik
pada Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kota Lhokseumawe terdiri dari Dinas
– Dinas dan Pengguna Layanan PST Terkait yaitu : Bappeda, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian
Kota Lhokseumawe,Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kota
Lhokseumawe,Dinas Kelautan Perikanan, Pertanian dan Pangan Kota Lhokseumawe, Dan Peneliti dan Mahasiswa Universitas Malikussaleh dan IAIN Lhokseumawe.