Untuk menghadapi situasi sebagai dampak yang muncul dari serangan wabah pandemi Covid-19, dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dan 2022 dicetuskan tiga reformasi struktural yaitu reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan, dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk. Reformasi sistem perlindungan sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga negara berdasarkan kerentanan agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel, dan responsif terhadap kondisi bencana.
Terdapat enam prasyarat dalam reformasi sistem perlindungan sosial. Prasyarat utamanya adalah transformasi data menuju Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) seluruh penduduk. Transformasi data menuju Regsosek merupakan upaya perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat. Perubahan penyediaan data sosial ekonomi yang dimaksud meliputi: a) cakupan seluruh penduduk Indonesia; b) standar dan metodologi yang sama; c) pemutakhiran reguler; d) mudah diakses; dan e) dibagipakaikan.
Pendataan Awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu, juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas daerah untuk memastikan pemakaian data yang konsisten.
2. Tujuan
Tujuan dari Pendataan Awal Regsosek adalah untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Regsosek mencakup informasi kondisi sosial ekonomi yang meliputi sebagai berikut: